Brakkk.. Dua Motor Tabrakan Adu Banteng di Manggarai Terekam CCTV

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 1 April 2021 | 20:15 WIB

Dua motor tabrakan adu banteng di Manggarai terekam CCTV.

GridMotor.id - Dua motor tabrakan adu banteng di Manggarai terekam CCTV, dijamin bikin dengkul gemetar.

Meski sudah memakai helm dan safety gear lainnya, bikers harus tetap berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas.

Hal itu dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di jalan, yakni kecelakaan lalu lintas.

Seperti pada video kecelakaan lalu lintas satu ini.

Baca Juga: Motor Milik Remaja Adu Banteng dengan Truk, Langsung Tewas di TKP

Baca Juga: Darah Berceceran di Aspal, Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrakan Adu Banteng Lawan Truk, Korban Masih Pelajar

Video kecelakaan lalu lintas diunggah ke media sosial oleh akun Instagram @jakarta.terkini.

Video tersebut diposting hari ini, Kamis (1/4/2021).

Pada video, terlihat dua motor yang melaju berlawanan.

Karena tidak melihat usai melewati tikungan, kedua pemotor itu pun tabrakan adu banteng.

Baca Juga: Yamaha NMAX Adu Banteng Dengan Truk, Pengemudi Dan Boncenger Tewas Di Tempat

Dikutip dari keterangan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jl. Manggarai Utara 2, Jakarta Selatan.

Waktu kejadiannya hari Rabu (31/3/2021) dini hari.

Diketahui tabrakan terjadi akibat salah satu pemotor nekat melawan arus.

Namun tidak dijelaskan bagaimana kondisi kedua pemotor tersebut.

Baca Juga: Honda Vario Vs Truk Merenggut Satu Nyawa Melayang Di Lokasi Kejadian

Padahal sudah jelas pemotor tidak boleh melawan arus lalu lintas, sebagaimana tertulis dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan.

Kalau melanggar siap-siap dapat sanksi, dari denda tilang sampai pidana kurungan.

Pasal 287. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Lamongan Berduka, Motor Vs Ambulans Adu Banteng, Pemotor Langsung Tewas

Netizen pun ramai berkomentar merespon video itu.

"makanya jd pemotor itu jgn malas... cari jalan pintas tp nyawa yg di bahayain... ormg laen juga yg di rugiin," kata @rizki_ardian85.

"Udah lawan arus kenceng lagi," ujar @hendi_nopiansyah.

Klik LINK ini untuk melihat postingannya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)