Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Kamis, 1 April 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus, yuk diurus sekarang juga.

"Kita nanti sediakan website resmi agar masyarakat bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean," tuturnya.

"sebab per hari kita hanya melayani 100 orang yang terbagi dalam dua shift," sambung Adi.

Kalau masyarakat mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.

Adi menambahkan, buat masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.

Baca Juga: Mau Tahu Pajak Progresif di STNK Tapi Bingung Di Mana Letaknya, Nih Penjelasannya

"Peran serta masyarakat untuk ikut serta dalam program pemutihan pajak diharapkan dapat menambah pendapatan daerah dari pajak," katanya.

Yuk diurus sekarang juga, biar gak kelupaan malah nanti kena denda lagi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Depan"