Video Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar, Ada 15 Motor Berhasil Disita

By Indra Fikri, Selasa, 30 Maret 2021 | 19:30 WIB

Video aparat kepolisian Polres Merangin, Jambi, bubarkan aksi balap liar, ada 15 motor yang berhasil disita oleh petugas.

Baca Juga: Koplak, Video Joki Balap Liar Enggak Fokus Sampai Tabrak Mobil Parkir

Hal ini sudah diatur dan terkandung dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.

Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004).

Dikutip dari hukumonline, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Baca Juga: Balap Liar Dibubarkan Polisi, Penonton Kocar-kacir Sampai Masuk Sawah

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut: 

1. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.[5]