Video Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar, Ada 15 Motor Berhasil Disita

By Indra Fikri, Selasa, 30 Maret 2021 | 19:30 WIB

Video aparat kepolisian Polres Merangin, Jambi, bubarkan aksi balap liar, ada 15 motor yang berhasil disita oleh petugas.

Baca Juga: Nih Video Detik-detik Aksi Balap Liar Maut Hingga Jokinya Tutup Usia

2. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.[6]

3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[7]

Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:

 1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.[8]

Baca Juga: Tragis, Balap Liar Berujung Maut, Pengendara Meninggal di Tempat

2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[9]

3. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]