Mudik Resmi Dilarang, Masih Nekat Pekerja Akan Kena Sanksi

By Ahmad Ridho, Selasa, 30 Maret 2021 | 07:22 WIB

Mudik Resmi Dilarang, Masih Nekat Pekerja Akan Kena Sanksi

GridMotor.id - Larangan mudik Lebaran 2021 sudah diumumkan, pekerja yang nekat akan kena sanksi.

Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik ke kampung halaman.

Hal ini untuk mencegah penularan dan memutus rantai virus Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas aturan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Baca Juga: Awas Larangan Mudik Lebaran Resmi dari Pemerintah, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Asyik Mudik Lebaran 2021 Gak Ada Larangan, Bebas Pulang Kampung Nih?

Nantinya kata dia, aturan tersebut akan memuat sanksi bagi pekerja atau karyawan swasta maupun pekerja mandiri yang tetap nekat mudik.

"Sedang kita koordinasikan bagaimana bentuknya (sanksinya). Pilihan sanksi tegas untuk tujuan yang lebih besar yakni menghindari bahaya yang lebih besar," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Instansi kementerian yang dilibatkan dalam membahas panduan larangan mudik ini diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PANRB, dan Kemenaker sendiri.

Anwar menambahkan, nantinya, larangan mudik ini tak lagi dalam bentuk imbauan, melainkan berupa surat edaran.

Baca Juga: 123.451 Personel Diterjunkan Korlantas Amankan Arus Libur Nataru 2020

Surat tersebut akan disebarluaskan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN/BUMD, perusahaan swasta dan seluruh masyarakat.

"Tahun lalu imbauan, tahun ini tentunya kita sesuaikan dengan keputusan pemerintah yang melarang mudik. Mengenai panduan kita sedang matangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Ia menegaskan, sebelum dan sesudah waktu tersebut masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Waduh, Positif Terinfeksi Virus Corona Saat Mudik, Seorang Pria Naik Motor Sendiri ke Rumah Sakit

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik, Pekerja Bakal Dikenai Sanksi?",