Gridmotor.id - Video aksi balap liar Honda PCX 150 Vs Yamaha Aerox 155, siapa kira-kira yang memenangkan pertandingan tersebut?
Aksi balap liar ini diunggah oleh akun Instagram @bulekracing, pada (26/3/2021).
Peristiwa ini kabarnya terjadi di trek Jalan Bandara, Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam video tersebut, terlihat Honda PCX 150 berwarna berkelir Hitam melawan Yamaha Aerox 155 berwarna merah jambu.
Baca Juga: Koplak, Video Joki Balap Liar Enggak Fokus Sampai Tabrak Mobil Parkir
Baca Juga: Balap Liar Dibubarkan Polisi, Penonton Kocar-kacir Sampai Masuk Sawah
Dari posisi start, Honda PCX 150 terlihat akselerasinya lebih baik dari Yamaha Aerox 155 hingga melesat dari awal start.
Di garis finis, terlihat Honda PCX 150 berhasil meninggalkan Yamaha Aerox 155 sekebon.
Terlihat dari jarak yang dihasilkan oleh Honda PCX 150 di garis finis.
Sayangnya, aksi ini masih digelar di jalan raya milik umum.
Baca Juga: Nih Video Detik-detik Aksi Balap Liar Maut Hingga Jokinya Tutup Usia
Padahal kalau joki balap liar tahu dendanya, bisa panas dingin karena jumlahnya yang besar.
Pelaku balap liar bisa kena hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.
Hal ini sudah diatur dan terkandung dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.
Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004).
Baca Juga: Tragis, Balap Liar Berujung Maut, Pengendara Meninggal di Tempat
Dikutip dari hukumonline, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Baca Juga: Belasan Motor yang Dipakai Balap Liar Diamankan Polisi Sulsel
Jika dilakukan secara sengaja, berlaku ketentuan pidana berikut:
1. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 miliar.[5]
2. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.[6]
3. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[7]
Baca Juga: Kocak, Pelaku Balap Liar Dihukum Teriak Tirukan Suara Knalpot Brong
Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:
1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (1) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.[8]
2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (2) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.[9]
3. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan Pasal 12 ayat (3) UU 38/2004, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.[10]
Warning balap liar