Video Balap Liar Honda PCX 150 Vs Yamaha Aerox 155, Ditinggal Sekebon!

By Indra Fikri, Sabtu, 27 Maret 2021 | 16:15 WIB

Video aksi balap liar Honda PCX 150 Vs Yamaha Aerox 155, siapa kira-kira yang memenangkan pertandingan tersebut?

Baca Juga: Nih Video Detik-detik Aksi Balap Liar Maut Hingga Jokinya Tutup Usia

Padahal kalau joki balap liar tahu dendanya, bisa panas dingin karena jumlahnya yang besar.

Pelaku balap liar bisa kena hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

Hal ini sudah diatur dan terkandung dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.

Aksi balap liar yang menggunakan akses jalan raya (jalan umum) mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bulekracing.???? (@bulekracing)

 

 Baca Juga: Tragis, Balap Liar Berujung Maut, Pengendara Meninggal di Tempat

Dikutip dari hukumonline, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tengang Jalan (UU 38/2004) bunyinya seperti di bawah ini.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.