Baca Juga: Kisah Driver Ojol Terjang Banjir demi Antar Makanan Dapat Penghargaan
Kini, kedua pelaku diperiksa di Mapolsek Tembalang.
Ferry dan Eric dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Driver Ojol Semarang Sujud Syukur di Depan Motor, Kapolsek: Saking Gembira