Gridmotor.id - Awas larangan mudik lebaran resmi dari pemerintah bro.
Jangan nekat mudik alias pulang kampung ya, tetap di rumah saja.
Soalnya, pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021.
Bukan tanpa alasan pihaknya membuka keran larangan mudik lebaran 2021.
Baca Juga: Hore Larangan Mudik Berakhir, Motor dan Mobil Boleh ke Luar Kota Tanpa SIKM Tapi Ada Syarat Pribadi
Baca Juga: Waduh, Positif Terinfeksi Virus Corona Saat Mudik, Seorang Pria Naik Motor Sendiri ke Rumah Sakit
Larangan mudik lebaran tahun ini berlaku buat seluruh pihak.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan." kata Muhadjir mengutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Walah Kenapa Nih? Sebanyak 35 Ribu Lebih Warga Jakarta Terancam Tidak Bisa Pulang Ke Rumah
Larangan mudik juga berlaku buat seluruh pihak, termasuk ASN, TNI, Polri, hingga masyarakat lainnya.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," sambungnya.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang
Secara khusus setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Mudik Berujung Duka, Pemudik dari Jakarta Mendadak Meninggal Dunia, Sempat Sembuh dari Virus Corona
Dengan demikian, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi kemana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021." imbuhnya
Baca Juga: Kabar Penting Buat Bikers, Kemenhub Resmi Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik Lebaran Sampai...
"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, akan tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021"