Gridmotor.id - Jambret bermodus pepet motor dengan sajam beraksi, korbannya sampai terjatuh.
Kawanan jambret itu beraksi di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, pada hari Kamis (18/3/2021) lalu.
Kawanan tersebut berjumlah tiga orang, dan dua orang di antaranya sudah berhasil diringkus polisi.
Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Tega Banget, Jambret Gasak HP Bocah 4 Tahun, Langsung Kabur Naik Motor
Baca Juga: Viral Video Jambret Beraksi Curi HP, Korban Perempuan Sampai Terseret
Kedua tersangka yang tertangkap adalah AAW (22) dan MAA (22).
"Akibat perbuatan para tersangka, korban dua orang perempuan mengalami luka-luka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (22/2/2021).
Kronologis awalnya, korban yang keduanya adalah wanita berinisial TA dan RS, sekira pukul 00.30 WIB melintas di Jalan Pemda sehabis pulang dari kerja.
Tiba-tiba, sepeda motor yang dikendarai oleh korban TA dipepet tersangka yang berjumlah tiga orang.
Baca Juga: Aksi Heroik Cucu Korban Jambret, Gak Gentar Tabrakkan Diri ke Motor Pelaku
Para tersangka menggunakan sepeda motor jenis bebek.
Para tersangka kemudian pepet motor korban hingga terjatuh.
"Saat itu juga salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban. Hal itu membuat korban langsung berteriak meminta pertolongan," ungkap Wahyu.
Teriakan korban membuat para pelaku panik, karena beberapa warga berdatangan.
Baca Juga: Lagi Istirahat Habis Gowes, HP Guru Besar ITS Dijambret Pemotor
Para pelaku pun langsung kabur.
Karena peristiwa itu, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada para tersangka di rumahnya masing-masing yang berada dalam satu kawasan perumahan. Namun salah satu tersangka tidak berada di rumah," jelas Wahyu.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis bebek yang identik dengan sepeda motor yang digunakan pada peristiwa pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Tangerang Geger, Jambret Rampas Tas Cewek Malah Masuk Selokan
Dari hasil Interogasi, satu pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan modus pepet motor korban.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutup Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aksi Pepet Motor di Tangerang, Curi Barang Korban Sampai Tersungkur Menggunakan Senjata Tajam