Dari hasil Interogasi, satu pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan modus pepet motor korban.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutup Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Aksi Pepet Motor di Tangerang, Curi Barang Korban Sampai Tersungkur Menggunakan Senjata Tajam