Miris, Ambulans Tabrak Motor Hingga Pengendara Tewas Di Tempat

By Indra GT, Minggu, 21 Maret 2021 | 22:35 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor, Kecelakaan maut pengendara motor dan boncenger tewas ditabrak mobil ambulans.

Gridmotor.id - Kecelakaan maut pengendara motor dan boncenger tewas ditabrak mobil ambulans.

Ambulans yang sedang melaju kencang menabrak sepasang suami istri yang mengendarai motor hingga tewas di tempat.

Suami istri, S (65) dan M (58) tewas ditabrak ambulans yang melaju kencang di Jalan Raya Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Sabtu (20/3/2021).

Akibat kecelakaan itu keduanya tewas di lokasi kejadian setelah menderita luka parah di sekujur tubuhnya.

Baca Juga: Kaget Nyenggol Motor, Mobil Honda HR-V Langsung Kebalik, Sopirnya Cewek

Baca Juga: Nahas, Pemotor Honda BeAT Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Langsung Kabur

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan mobil ambulans yang terjadi pada Sabtu (20/3/2021).

"Korban meninggal dunia di TKP akibat luka yang dideritanya," ujar Iptu Indra Kusuma Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/3/2021).

"Peristiwa kecelakaa terjadi sekitar pukul 10:00 WIB" jelas Indra.

Saat itu, S yang memboncengi istrinya melaju dari arah Simpang Empat, Pasaman Barat.

Baca Juga: Motor Honda Vario Terjun ke Sungai, Bocah Selamat Gara-gara Akar Pohon

Tiba di lokasi kejadian, S tiba-tiba membelokkan sepeda motonya ke arah kanan tanpa melihat posisi mobil ambulans yang melaju kencang di belakangnya.

"Tiba-tiba saja korban membelokkan kendaraannya tanpa melihat dan mendengar suara sirene ambulans.

Akhirnya terjadi tabrakan," kata Indra.

Menurut Indra, S mengalami benturan di dagu dan tangan kanan patah.

Baca Juga: Lamongan Berduka, Motor Vs Ambulans Adu Banteng, Pemotor Langsung Tewas

Sedangkan M mengalami benturan di kepala, tangan dan kaki kanan patah.

"Keduanya meninggal dunia di tempat," kata Indra.

Setelah kecelakaan, sopir ambulans, Y (33) diamankan polisi dan kemudian dimintai keterangan.

"Ambulans berada di jalurnya dan membunyikan sirenenya.

Baca Juga: Geger, Pemotor Disenggol Ngamuk Pukul Kaca Mobil Sampai Retak

Setelah dimintai keterangan, sopir kita lepas," kata Indra.

Ternyata menghalangi Ambulans Lewat di Jalan bisa dikenakan sanksi.

Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya sekadar mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada.

Tetapi, kesadaran dalam berkendara dan memahami setiap situasi yang terjadi juga perlu ditekankan agar tidak merugikan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Mahasiswa Mengantuk Bikin Kecelakaan Beruntun, 5 Mobil dan 2 Motor Remuk

Selama ini tidak sedikit pengendara yang mengemudikan kendaraannya sesuka hati dan masih masih mengabaikan keselamatan pengendara lain.

Misalkan saja, ketika ada ambulans yang sedang melintas dan pengendara tidak lekas memberikan jalan.

Perilaku ini, tidak hanya bisa mengancam keselamatan orang lain tetapi juga melanggar Undang-Undangan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalan dan fasilitas pendukungnya sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga: Tabrak Truk Mogok, Pemotor Honda Scoopy Langsung Tewas di TKP

“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas, di antaranya;

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

Baca Juga: Menyetir Sambil Mabuk, Mahasiswa Tabrak Anggota TNI Sampai Tewas

c. Kendaraan yang memberi pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI .

e. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjaditamu negara.

f. Iring- iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Menyetir Sambil Mabuk, Mahasiswa Tabrak Anggota TNI Sampai Tewas

Tujuh kategori kendaraan tersebut, kata Budiyanto, berhak mendapatkan pengawalan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine.

“Petugas di lapangan memberikan pengamanan untuk kelancaran, bagi kendaraan tersebut alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu- rambu tidak berlaku. Dan pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan dan prioritas,” kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, bagi setiap pengendara wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut. Bagi yang tidak mematuhinya termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Yang tidak mematuhi ketentuan seperti tersebut di atas merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dlm Psl 287 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kecelakaan Maut, Suami Istri Tewas Ditabrak Ambulans, Korban Tiba-tiba Belok Tak Lihat Belakang