Baca Juga: Tabrak Truk Mogok, Pemotor Honda Scoopy Langsung Tewas di TKP
“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas, di antaranya;
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
Baca Juga: Menyetir Sambil Mabuk, Mahasiswa Tabrak Anggota TNI Sampai Tewas
c. Kendaraan yang memberi pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI .
e. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjaditamu negara.
f. Iring- iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Baca Juga: Menyetir Sambil Mabuk, Mahasiswa Tabrak Anggota TNI Sampai Tewas
Tujuh kategori kendaraan tersebut, kata Budiyanto, berhak mendapatkan pengawalan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine.
“Petugas di lapangan memberikan pengamanan untuk kelancaran, bagi kendaraan tersebut alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu- rambu tidak berlaku. Dan pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan dan prioritas,” kata Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, bagi setiap pengendara wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut. Bagi yang tidak mematuhinya termasuk pelanggaran lalu lintas.
“Yang tidak mematuhi ketentuan seperti tersebut di atas merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dlm Psl 287 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kecelakaan Maut, Suami Istri Tewas Ditabrak Ambulans, Korban Tiba-tiba Belok Tak Lihat Belakang,