Gridmotor.id - Rame polisi razia knalpot di jalanan, netizen bilang begini.
Pastikan motor brother memakai knalpot standar saja saat riding di jalan.
Soalnya, lagi banyak razia knalpot racing beberapa waktu ini.
Gak main-main, yang masih bandel langsung ditindak di tempat.
Baca Juga: 11 Motor Pakai Knalpot Brong Terciduk Razia Polisi di Sekitar Monas
Baca Juga: Polisi Razia Knalpot Bising di Senayan, Netizen:
Masih banyak pengendara motor yang memakai knalpot racing.
Beberapa dari mereka akhirnya langsung diciduk polisi.
Lokasinya juga tersebar di beberapa titik di DKI Jakarta.
Gak cuma motor matic, motor sport berknalpot racing pun juga kena ciduk.
Baca Juga: Viral Video Polisi Razia Knalpot Brong Knalpot Dibantu Masyarakat di Lembang
Seperti postingan akun Facebook TMC Polda Metro Jaya.
Beberapa postingan TMC Polda Metro Jaya menindak motor dengan knalpot racing.
Salah satunya adalah Kawasaki Ninja 250 berwarna biru dengan knalpot PDK ini.
#Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang masih nekat memasang knalpot brong (bising) di TL PTT, Jakarta Timur." tulis akun TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Waduh, Knalpot Akrapovic Salah Satu Dari 523 Knalpot Yang Dipotong Polisi
Netizen pun langsung ramai di kolom komentar.
Tarjan: Tindaaak di kota"besar lainnya
Rini Marini: Gayuuuung aja pak pol ???????? Sebeel banget dengerin motor kek gini bikin sakit kuping
Hendrao Ndra: nalpot begini kan kalo didepan asep'a kena muka,,,njing
Surya Yusrizal: Tutup pabriknya sekalian
Baca Juga: Niat Hukum Pemotor Pakai Knalpot Brong, Motor Yamaha NMAX Malah Loncat
Padahal, Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).