Gridmotor.id - Tragis, pemotor main teriak maling bikin sopir tewas dikeroyok warga.
Insiden maut tersebut berlangsung hari Minggu (14/3/2021).
Aksi pengeroyokan itu berada di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Akibatnya, sopir mobil Toyota Avanza berinisial RAN (38) tewas dikeroyok warga yang kepancing emosi.
Baca Juga: Bandung Mencekam, Geng Motor Keroyok Pemuda Main Gitar Sampai Terkapar
Baca Juga: Ngeri Video Pengeroyokan Geng Motor, Yamaha NMAX Ikut Dirusak
"Peristiwa berawal dari Avanza yang dikemudikan RAN menyenggol motor," kata Kapolsek 2x11 Enam Lingkung, AKP Nasirwan dikutip dari Kompas.com.
Saat kejadian, pengemudi Avanza sempat turun melihat pengendara motor itu.
Namun, tak berapa lama kemudian ia kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan.
Menurut Nasirwan, pengendara motor itu lalu meneriaki pengemudi Avanza tersebut maling.
Baca Juga: Petugas Perbaikan ATM Dikeroyok Tukang Parkir, Berawal Gara-gara Ini
"Diteriaki maling, pengemudi Avanza itu kabur dan dikejar massa. Sempat kabur beberapa kilometer," kata Nasirwan.
Avanza itu akhirnya berhenti setelah menabrak pembatas jalan.
Saat itu, massa yang mengejar mengeroyok RAN dan MS yang tidak berdaya akibat telah mengalami kecelakaan menabrak pembatas jalan itu.
"Tubuh korban dipukul dan diinjak-injak," kata Nasirwan." ucapnya.
Baca Juga: Viral Video Driver Ojol Dikeroyok Sopir Mobil, Warga Ikut Diancam
"Kemudian, tubuh korban dilempar ke selokan sebelum polisi datang." lanjut Nasirwan.
"Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan luka berat di sekujur tubuh." lanjutnya.
"RAN akhirnya meninggal dunia, sedangkan MS masih dirawat di rumah sakit," kata Nasirwan.
Setelah kejadian, polisi berhasil menangkap 4 pelaku dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Viral Geng Motor Keroyok Pemuda, Pas Ditangkap Masih Bocah Semua
Empat tersangka tersebut adalah JE (27), MR (18), AG (17) dan J (18).
Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolsek 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu."
"Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Nasirwan.
Baca Juga: Brutal! Driver Taksi Online Jadi Korban Pengeroyokan Geng Motor, Dikejar Sampai Kantor Polisi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Menurut Nasirwan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Pengendara Motor Asal Teriak Maling, Sopir Tak Bersalah Tewas Diamuk Massa"