Kata Adanan, perkara ini dalam KUHP diatur dengan Pasal 503 dan 501 tentang mengganggu ketertiban.
Tetapi, lanjutnya, karena remaja yang diamankan masih di bawah umur maka pihaknya pun lebih mengedepankan proses diversif.
Pihaknya pun sudah memanggil guru dan orangtuanya untuk membuat surat pernyataan.
"Guru dan orangtua juga mereka sudah hadir, dipanggil untuk membuat surat pernyataan karena mereka generasi bangsa," ungkapnya.
Baca Juga: Jangan Konvoi Motor Malam Tahun Baru 2021 Agar Gak Dihalau Polisi
Meski begitu, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap remaja tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi tidak menemukan senjata tajam atau senjata bahaya lainnya dari remaja tanggung itu.
"Ini tidak terafiliasi dengan geng motor terkenal yang ada di Bandung," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadianto mengatakan, gerombolan motor itu melakukan kegiatan konvoi dengan mengibarkan bendera dan berkendara zig-zag.
Baca Juga: Maklumat Protokol Kesehatan Libur Natal dan Tahun Baru, Bikers Dilarang Konvoi dan Kopdar