Sementara 3 tersangka yakni Da (17), Ed (19), dan Al (16) dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan Ag (22) ketua geng motor All Star Serang Timur dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan
Kemudian De (19) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
"Tersangka Ag dan De ini DPO kasus penganiayaan dua bulan lalu. De juga saat konvoi membawa senjata golsir," tuturnya.
10 anggota geng motor All Stars diamankan polisi.
Baca Juga: Bubarkan Geng Motor yang Lagi Konvoi, Anggota Polisi Malah Dibacok
Da (22), Ni (21), Ir (23), dan Az (17) dibebaskan karena tidak ikut bergabung dengan rekannya saat melakukan aksi konvoi keliling Kota Serang pada Sabtu (6/3/2021) lalu.
"Saat dilakukan pemeriksaan, yang empat pada saat itu tidak ikut kegiatan konvoi," kata Martri.
Saat ini, petugas Resmob gabungan dari Polda Banten, Polres Serang Kota, Polres Serang masih memburu anggota geng motor lainnya.
"Masih kita buru, karena mereka diketahui ada yang kabur ke Jakarta, ke Bogor. Tapi masih terus kita pantau," kata Martri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15 Anggota Geng Motor yang Pamer Senjata di Serang Jadi Tersangka"