Curi Uang dan Emas Milik Majikan, Karyawan Ini Langsung Beli 3 Unit Yamaha RX-King

By Fadhliansyah, Selasa, 9 Maret 2021 | 17:15 WIB

Gambar ILUSTRASI. Curi Uang dan Emas Milik Majikan, Karyawan Ini Langsung Beli 3 Unit Yamaha RX-King

Gridmotor.id - Curi uang dan emas miliki majikannya, karyawan ini langsung beli 3 unit Yamaha RX-King.

Peristiwa pencurian itu dilakukan oleh S (35) dan N (35), yang melakukan pencurian dan pemberatan di salah satu perusahaan di Kota Bandung, Jawa Barat.

Aksi keduanya dilakukan pada tanggal 1 Februari 2021 lalu.

Pelaku memasuki pekarangan rumah korban yang merupakan kantor perusahaan tersebut.

Baca Juga: Empat Mahasiswa Kebelet Senang-senang, Nekat Curi Motor Sampai 8 Kali

Baca Juga: Terobos Lampu Merah, Yamaha RX-King Ringsek Seruduk Honda Mobilio

Lalu jendela rumah dicongkel, dan pelaku masuk ke dalam rumah.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, aksi itu dilakukan sebanyak tiga kali.

"Yang bersangkutan melakukan pencurian itu sebanyak tiga kali," ujar Adnan, dikutip dari Kompas.com (8/3/2021).

"Total kerugian 177 gram emas dalam bentuk logam mulia kemudian uang Rp 450 juta," lanjutnya.

Baca Juga: Sah Jadi Sekjen PP IMI, Koleksi Motor Sultan Priok Ahmad Sahroni Bikin Melongo

Menurut Adanan, saat aksi tersebut N masih berstatus karyawan korban, sehingga ia tahu seluk beluk posisi barang berharga tersebut.

Sementara S merupakan eksekutor.

"Tersangka sudah tahu posisi barang berharga korban," ucap dia.

Hasil dari pencurian itu mereka belikan kendaraan motor dan airsoft gun.

Baca Juga: Brak! Adu Banteng Motor RX-King Vs Mobil Truk di Sukabumi, Dua Orang Meninggal Ditempat

"Hasil kejahatan dibelikan barang berharga seperti tiga unit motor RX-King dan airsoftgun dua unit," ucapnya.

Dari laporan korban polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang memiliki hubungan keluarga tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain tiga unit sepeda motor, dua pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga buah rekening, hingga logam mulia dengan berat 10 gram.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Curi Uang Rp 450 Juta dan Emas 177 Gram Majikan untuk Foya-foya, Beli Motor hingga "Airsoft Gun"