Lamongan Geger, Mahasiswa Malah Kompak Jadi Maling Motor, Begini Ceritanya

By Galih Setiadi, Minggu, 7 Maret 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi maling motor.

Gridmotor.id - Lamongan mendadak geger, mahasiswa malah kompak jadi komplotan maling motor.

Selalu waspada kapan dan dimanapun ya bro, soalnya maling motor masih beredar luas di sekitar kita.

Seperti maling motor yang satu ini, beraksi beberapa kali sempat lolos.

Namun polisi pun berhasil meringkus pelaku maling motor tersebut.

Baca Juga: Kocak, Permintaan Maaf Maling Motor yang Mengembalikan Motor Curiannya

Baca Juga: Semarang Geger, Mau Rebut Honda Scoopy dari Maling Motor, Karyawan Minimarket Ditembak

Sebanyak empat mahasiswa, menjadi satu komplotan kejahatan yakni maling motor.

Keempat mahasiswa tersebut akhirnya ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Lamongan.

Aksi komplotan maling motor ini terhenti setelah beraksi yang ke delapan kalinya di wilayah Kabupaten Lamongan dan diringkus saat hendak menjual motor hasil curian tersebut.

"Kita amankan ketika hendak menjual motor, " kata Kasubag Hummas, Iptu Estu Kwindardi dikutip dari TribunJatim.com.

Baca Juga: Terekam CCTV Maling Motor Beraksi di Bandung, Kepergok Langsung Panik

Komplotan maling motor ini telah delapan kali menggasak motor berbagai merek.

Modusnya para tersangka ini mencari sasaran motor yang sedang diparkir pemiliknya.

Empat mahasiswa yang tergabung dalam komplotan ini diantaranya, MR (20) asal Kepatihan Desa Sukorejo Kecamatan Turi, ENH (19) Desa Tawangrejo Kecamatan Turi, AA (22) warga Desa Baturono Kecamatan Sukodadi dan FM (19) asal Gedangan Kecamatan Sukodadi.

Aksi pertama mulus dijalankan yang membuat para tersangka mengulang kembali hingga delapan kali.

Baca Juga: Honda BeAT Punya Mahasiswi Disikat Maling, Tetangga Korban Sampai Ketakutan

Terungkap modusnya, setiap menjalankan aksinya, keempat orang pelaku berangkat bersama-sama mengendarai dua motor.

MR berboncengan dengan ENH menggunaan Honda Vario Warna Merah sedangkan AA berboncengan dengan FM mencari sasarannya.

Para tersangka memetakan kendaraan yang didapati terpakir dan tidak dikunci stir. Seorang bertugas sebagai eksekutor, yakni MR. Sedang ENH tetap berdiri di atas sepeda motor.

Sementara AA dan FM mendapat tugas untuk mengawasi situasi dan stand by di pinggir jalan.

Baca Juga: Wow Maling Motor Ini Terima Orderan dari Penadah, 8 Motor Dicuri Seorang Diri

Jika benar - benar aman, MR langsung mendorong motor keluar dari TKP dan kemudian dirudapaksa agar bisa dibawa kabur.

Namun nahas, pada aksi kedelapan di Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio, langkah para tersangka berhasil diendus Sat Reskrim saat mereka hendak menjual sepeda motor merek Fukuda milik Soebakir (44).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui sebanyak 8 unit motor yang berhasil dicurinya.

Tiga diantaranya sudah dijual, sedang 5 barang - bukti diamankan.

Baca Juga: Koplak, Maling Motor Malah Tinggalkan KTP dan Motornya di TKP

Pengakuan para tersangka, uang hasil menjual barang curian dipakai berfoya - foya.

"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, " kata David.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Mahasiswa Lamongan ini ini Jadi Komplotan Pencuri Motor, 8 Kali Beraksi Akhirnya Dibekuk Polisi"