Baca Juga: Tasikmalaya Heboh, Viral Video Sepasang Remaja Wik-wik di Atas Motor
"Sepeda motor korban juga berhasil kami amankan. Ada juga sebuah ponsel dan uang tunai,” ungkap Tri Sakti.
Polisi telah menetapkan Saroni sebagai tersangka dan menahannya di Mapolsek Tulungagung.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rela Tubuhnya Jadi Sasaran Birahi di Kamar Kos, Nasib Pahit Dialami Cewek Tulungagung Setelah Mandi