"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,"
Nah jangan coba-coba melawan arah ketika riding ya brother!
Apes banget, pengendara motor nekat lawan arah, malah kena bogem mentah.
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,"
Nah jangan coba-coba melawan arah ketika riding ya brother!