Aneh, pemotor yang mabuk ikut juga ikut terjatuh.
Karena emosi, pesepeda langsung bangun dan menghampiri pemotor tersebut.
Cekcok mulut pun terjadi dalam bahasa Jawa.
Karena dalam pengaruh alkohol pemotor pun berbicara tidak terlalu jelas.
Baca Juga: Tidak Mau Pakai Helm, Penumpang Ojol Mabok Pukul Driver Dan Tendang Motor
Beruntung ada petugas polisi yang melerai mereka.
Meski ada polisi pesepeda tetap yang berbicara bahasa jawa yang diartikan, "Kalau kamu mabuk, saya juga bisa mabuk, nih saya tambahin," katanya sambil melempar botol minuman yang diduga berisi minuman keras.
Pada saat keadaraan mabuk jangan sampai nekat berkendara deh.
Soalnya pengemudi mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ.
Baca Juga: Brak Motor Sport Tabrak Pesepada di Jakarta, Warganet Banjiri Komentar
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi yang mabuk yakni Pasal 310 ayat (1) berbunyi;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"
Sedangkan Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."