"Itu kan pernyataan sepihak dari mereka yang menyatakan sudah berkoordinasi," ujar Wisnu.
Sementara itu, terkait dengan pelanggaran UU Lalu Lintas yang dilakukan oleh mereka, Wisnu menyerahkan hal itu ke pihak kepolisian.
Polisi memiliki wewenang untuk menindaklanjuti pelanggaran itu atau tidak.
"Kami laporkan ke polisi atau pun tidak, kan polisi tetap punya wewenang untuk menindak," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paspampres Sebut Pengendara Motor yang Terobos Kawasan Ring 1 Tak Perlu Minta Maaf"