Dalam unggahan tersebut, ia juga menyertakan tangkapan layar hasil klik link tersebut yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memberikan dana Rp 37 juta dan meminta menghubungi Dra Reny Susanti apabila sudah transfer biaya administrasi Rp 700.000.
Adapun narasi dalam website tersebut yakni, di antaranya seperti di bawah ini:
SYARAT DAN KETENTUAN
Khusus Bagi penerima dana bantuan: di wajib melaporkan nomor rekening atau alamat.untuk pencairan dana bantuan dari pemerinta Karna sehubungan DANA/SAHAM BPJS adanya di Bank Indonesia (BI).
Dana BPJS akan dicairkan melalui BANK INDONESIA (BI)Ditujukan ke Nomor Rekening Yang dilaporkan oleh penerima bantuan.
Baca Juga: Cuma Pakai 2 Kartu Ini, Bantuan Rp 200 Ribu Per Bulan Masuk Rekening
Penerima Dana bantuan di wajibkan melakukan pembayaran biaya Administrasi pencairan sebesar, Rp,700.000 melalui nomor rekening bendahara.
Biaya Administrasi tersebut hanya bersifat jaminan sementara yang dibebankan ke Pihak penerima bantuan BPJS untuk kepentingan pencairan dana 37juta.
Dari pantauan Kompas.com, sejumlah warganet mengaku mendapatkan SMS serupa dengan alamat link yang berbeda-beda.
Meski demikian, ketika diklik, konten website sama, dan dengan tampilan antarmuka yang sama.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP Bantuan Rp 300 Ribu Cair 4 Bulan Nonstop, Buruan Dicek