Cukup KK dan KTP, Bantuan Rp 3 Juta Langsung Cair 4 Bulan Nonstop

By Ahmad Ridho, Jumat, 26 Februari 2021 | 15:40 WIB

Siapin KK dan KTP masih ada bantuan Rp 3 juta yang cair selama 4 bulan berturut-turut.

GridMotor.id - Siapin KK dan KTP masih ada bantuan Rp 3 juta yang cair selama 4 bulan berturut-turut.

Khusus buat bikers yang belum dapat  bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19 siap-siap dapat transferan.

Pemerintah memberikan bantuan di tahun 2021 ini yakni Program Keluarga Harapan (PKH).

Rencananya bantuan uang Rp 3 juta ini disalurkan dalam empat tahap, yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Baca Juga: Siapin KTP dan KK, 3 Bantuan Uang Tunai Segera Disalurkan Bulan Maret 2021

Baca Juga: Cuma Pakai 2 Kartu Ini, Bantuan Rp 200 Ribu Per Bulan Masuk Rekening

Karena seperti diketahui, berbagai bantuan diberikan untuk membantu masyarakat bertahan di masa pandemi.

Alokasi penerima manfaat PKH sendiri di tahun ini ada 10 juta keluarga.

Ada dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada di dalam keluarga.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP Bantuan Rp 300 Ribu Cair 4 Bulan Nonstop, Buruan Dicek

Simak rinciannya di bawah ini:

a. Komponen kesehatan

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

b. Komponen pendidikan

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun

Baca Juga: Daftarkan KTP Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Untuk 600 ribu Orang Siap Dibagikan

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.

Batasan Bantuan

Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Baca Juga: Baru Lagi Bantuan Pemerintah Sampai Rp 5 Juta Per Bulan Cepat Ajukan

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH

Baca Juga: Makin Panas, Mantan Dokter MotoGP Serang Marc Marquez Dibilang Kacang Lupa Kulit

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Harganya Setara Honda BeAT Bekas Muat 4 Orang Fitur Komplit, Bisa Menjelajah 100 Km

Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru

3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir

4. Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga

Baca Juga: Siapin KTP atau KK Bantuan Rp 300 Ribu Disalurkan 4 Bulan Nonstop

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS

6. File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri

 

Baca Juga: Matic Bongsor Pesaing Yamaha NMAX Diluncurkan, Dijual Cuma Segini

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel

10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Begini Cara Daftarnya"