"Sebelum beraksi mabuk dulu sama anak-anak. Baru cari sasaran," akunya.
Sedangkan hasil penjualan moror sebesar 1,5juta itu dibaginya rata dengan hasil 300 ribuan sementara sisanya untuk pesta miras.
"Dapat uang ada buat bayar kos-kosan. Lalu sisanya buat jajan rokok. Sama pesta miras lagi," tandasnya.
Kedua pelaku anak-anak ini nantinya akan dijerat pasal 365 KUHP dengan cara dan aturan perundang-undangan yang mengatur tindakan kejahatan anak-anak.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Bocah di Surabaya Nekat Begal, Pemilik Dihajar lalu Motor Dibawa Kabur, Hasilnya Buat Pesta Miras