Wow Maling Motor Ini Terima Orderan dari Penadah, 8 Motor Dicuri Seorang Diri

By Fadhliansyah, Kamis, 25 Februari 2021 | 17:53 WIB

Ilustrasi maling motor. Wow Maling Motor Ini Terima Orderan dari Penadah, 8 Motor Dicuri Seorang Diri


Gridmotor.id - Wow maling motor ini terima orderan dari penadah, beraksi seorang diri.

Seorang maling motor bernama Landi (27) berhasil diringkus oleh polisi.

Landi yang merupakan warga Kacangpedang, Gerunggang, Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung ini diketahui sudah melakukan aksi pencurian motor selama tiga bulan terakhir.

Selama kurun waktu tersebut, Landi sudah mendapatkan 8 unit motor.

Hal tersebut terungkap saat ada konferensi pers soal pelaku Curanmor di Polres Pangkalpinang.

Baca Juga: Maling Kena Azab Gara-gara Curi Motor Guru Madrasah, Jadi Gelandangan dan Kelaparan

Baca Juga: Terekam CCTV Maling Motor Beraksi di Bandung, Kepergok Langsung Panik

Jumpa pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana, didampingi Wakapolres Kompol Erlichson Pasaribu, Kabag Ops Kompol Johan Wahyudi dan jajaran, Selasa (23/2/2021).

Landi mengaku melakukan aksinya seorang diri, dia melancarkan aksinya melihat keadaan yang sepi dan pemilik kendaraan lengah.

Sehingga motor dengan kunci kontak masih menempel dikendara langsung dibawa kabur olehnya.

"Saya ambil motornya pada saat kunci kontak masih menempel di motor itu sendiri, saya lihat suasana seperti langsung saya bawa kabur motor itu," kata Landi di Polres Pangkalpinang, Selasa (23/2/2021) sore.

Baca Juga: Viral, Video Maling Kepergok Pemilik Rumah, Alasannya Bikin Naik Darah

Selama tiga bulan, katanya, ia mendapatkan delapan motor di lokasi yang berbeda, rata- rata motor yang dicurinya di rumah warga di Kota Pangkalpinang, dengan kondisi sepi dan kurang penerangan.

Ia juga mengaku mencari motor sesuai dengan pesanan dari penadah, ia mencontohkan bila motor yang dibutuhkan oleh penadah motor Scoopy maka dia harus mendapatkan motor tersebut.

"Motornya sudah dipesan oleh penadah maka saya cari motor itu, sengaja saya cari dengan bejalan kali, ke perumahan atau terdapat motor yang dibiarakan pemiliknya," ucapnya.

Lanjutnya, uang hasil penjualan motor itupun digunakan olehnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari, semua motor yang dicuri olehnya dijual ke Fuad.

Baca Juga: Maling Motor Gasak Vespa LX dan Honda BeAT di Koja, Pelaku Naik Honda PCX 150

Sebanyak delapan motor ini ia jual dengan Fuad dengan harga kisaran Rp 4 Juta per unitnya. Fuad (27) warga Desa Labu Kecamatan Puding Besar, Bangka ini merupakan penadah barang hasil curian milik Landi.

"Saya jual dengan harga Rp4 juta per unit, setelah nyuri saya gantikan plat nomornya dengan yang palsu, sehingga tidak ketahuan kalau itu motor curian," katanya

Imbauan Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana

Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku karena ada kelalaian dari masyarakat, sehingga membuat kesempatan buat pelaku melakukan aksinya tersebut.

Baca Juga: Kocak Maling Honda Vario Malah Reunian Bareng Korban, Begini Ceritanya

Kelalaian dari masyarakat adalah tidak mengambil kunci kontak di motor itu sendiri, dan dibiarkan di depan rumah atau di tempat tertentu.

"Dengan adanya kelalaian dari masyarakat seperti itu, pelaku dengan mudahnya mengambil atau membawah kabir motor tersebut, karena ada kesempatan pelaku melakukannya," kata AKBP Tris Lesmana.

Dengan adanya kejadian seperti ini, Tris mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada jangan lalai. Saat ini katanya ancaman dengan tindakan pencurian kendaraan bermotor semakin meningkat di Kota Pangkalpinang.

Ia juga meminta kepada masyarakat, jika meninggalkan motor dalam posisi aman, bila perlu gunakan kunci ganda, dan posisi motor ditempatkan di tempat yang aman.

Baca Juga: Modal Pistol, Sindikat Maling Motor Berhasil Petik 5 Motor Tiap Hari

"Tolong kepada masyarakat jangan lengah, karena kejadian ini akibat kelengahan kita, kunci motor dengan kunci ganda, dan jangan meninggalkan kunci yang masih menempel," katanya.

Saat ini keduanya ditahan di ruang tahanan Polres Pangkalpinang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Landi diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP junctoPasal 364 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan Fuad warga Desa Labu Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, diduga sebagai penadah aksi pencurian kendaraan bermotor, setiap kali dilakukan oleh Landi, diancam dengan pasal 481 ayat (1) KUHP dengan ancama hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

"Sebanyak delapan motor ini, kalau dikalkulasikan total kerugian kalau dikalkulasikan sekotar Rp 122 juta, " ujarnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Landi Maling Motor Sesuai Tipe yang Dipesan Penadah, 3 Bulan Curi 8 Unit di Pangkalpinang