Wow Maling Motor Ini Terima Orderan dari Penadah, 8 Motor Dicuri Seorang Diri

By Fadhliansyah, Kamis, 25 Februari 2021 | 17:53 WIB

Ilustrasi maling motor. Wow Maling Motor Ini Terima Orderan dari Penadah, 8 Motor Dicuri Seorang Diri

Kelalaian dari masyarakat adalah tidak mengambil kunci kontak di motor itu sendiri, dan dibiarkan di depan rumah atau di tempat tertentu.

"Dengan adanya kelalaian dari masyarakat seperti itu, pelaku dengan mudahnya mengambil atau membawah kabir motor tersebut, karena ada kesempatan pelaku melakukannya," kata AKBP Tris Lesmana.

Dengan adanya kejadian seperti ini, Tris mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada jangan lalai. Saat ini katanya ancaman dengan tindakan pencurian kendaraan bermotor semakin meningkat di Kota Pangkalpinang.

Ia juga meminta kepada masyarakat, jika meninggalkan motor dalam posisi aman, bila perlu gunakan kunci ganda, dan posisi motor ditempatkan di tempat yang aman.

Baca Juga: Modal Pistol, Sindikat Maling Motor Berhasil Petik 5 Motor Tiap Hari

"Tolong kepada masyarakat jangan lengah, karena kejadian ini akibat kelengahan kita, kunci motor dengan kunci ganda, dan jangan meninggalkan kunci yang masih menempel," katanya.

Saat ini keduanya ditahan di ruang tahanan Polres Pangkalpinang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Landi diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP junctoPasal 364 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan Fuad warga Desa Labu Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, diduga sebagai penadah aksi pencurian kendaraan bermotor, setiap kali dilakukan oleh Landi, diancam dengan pasal 481 ayat (1) KUHP dengan ancama hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

"Sebanyak delapan motor ini, kalau dikalkulasikan total kerugian kalau dikalkulasikan sekotar Rp 122 juta, " ujarnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Landi Maling Motor Sesuai Tipe yang Dipesan Penadah, 3 Bulan Curi 8 Unit di Pangkalpinang