"Tersangka adalah residivis kasus yang sama di Polres Grobogan," terangnya.
Warji sendiri mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini.
Katanya, aksi perampasan itu sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabai untuk melumpuhkan mata korban.
"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabai ke matanya (korban)," terangnya kepada polisi.
Baca Juga: Cikarang Mencekam, Begal Bikin Pemotor Luka Motor Korban Masuk Sawah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tetang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam 9 tahun penjara.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar masyarakat Temanggung memakai perlengkapan yang komplit saat berkendara. Seperti contoh memakai helm standar SNI.
"Yang jelas, warga harus tetap waspada dan selalu berhati-hati saat bepergian ke manapun," imbaunya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nekatnya Warji Grobogan Semprotkan Air Cabai ke Mata Utomo Temanggung, Begal Berakhir di Penjara