Untuk 3 bulan sisanya akan dapat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," kata Anwar.
Syarat Dapat Bantuan Kehilangan Pekerjaan
Syarat menerima JKP terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Baca Juga: Cepetan Ambil 5 Bantuan Pemerintah Dibagikan Februari 2021 Cari Namamu Dari HP
Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib bayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta.
Namun bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.
Setelah itu pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.
JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.