Baru Lagi Bantuan Pemerintah Sampai Rp 5 Juta Per Bulan Cepat Ajukan

By Aong, Senin, 22 Februari 2021 | 12:00 WIB

Baru lagi bantuan pemerintah segera ajukan

GRIDMOTOR.ID - BLT atau Bantuan pemerintah menjangkau lebih banyak orang di 2021.

Baru lagi bantuan pemerintah sampai Rp 5 juta berturut selama 3 bulan cepat ajukan supaya cepat dapat.

BLT kini menyasar orang yang kehilangan pekerjaan seperti terkena PHK atau sebab lainnya karena pandemi seperti sekarang.

Bagi yang kehilangan pekerjaan atau jadi pengangguran ada bantuan hilang pekerjaan.

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Cair Februari 2021, Buruan Cek Nama Kamu dari HP

Baca Juga: Siapin KTP atau KK Bantuan Rp 300 Ribu Disalurkan 4 Bulan Nonstop

Program tersebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai ganti Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU tidak akan dilanjutkan pada tahun 2021 karena tidak ada anggaran di APBN.

Pengganti BSU, pemerintah mempersiapkan bantuan untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau JKP.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan.

Baca Juga: Siap-siap Cek ATM Bantuan Rp 1,2 Juta Berlanjut, Segera Disalurkan Pemerintah

Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan.

Untuk 3 bulan sisanya akan dapat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," kata Anwar.


Syarat Dapat Bantuan Kehilangan Pekerjaan

Syarat menerima JKP terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Baca Juga: Cepetan Ambil 5 Bantuan Pemerintah Dibagikan Februari 2021 Cari Namamu Dari HP

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib bayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta.

Namun bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.

Setelah itu pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.

JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.