"Kami dalami, akhirnya dapat pengakuan bahwa motor tersebut merupakan hasil begal di daerah Citayam, Depok," jelasnya.
Dirga menjelaskan, ketiga tersangka merupakan warga Jakarta Timur, ketiga beraksi melakukan begal di Depok dan menjual barang hasil kejahatan di Kota Bekasi.
"Maksud mereka untuk menghilangkan jejak, makanya mereka menjual motor itu untuk di wilayah Pondok Gede," tuturnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek barang bukti hasil kejahatan juga disita berupa, Yamaha NMAX B-6840-WTO, Honda Scoopy B-3930-UVE, tiga ponsel dan uang Rp 2 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Jual Motor Hasil Begal Lewat Facebook, Pencuri di Pondok Gede Malah Ketangkap Polisi"