Baca Juga: Apes Nih Maling Motor, Lagi asyik Dorong Motor Diteriakin Sama Yang Punya Langsung Dikepung Warga
Di tempat sama, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kelima pelaku terbukti dengan sengaja membeli barang hasil kejahatan berupa sepeda motor dan mobil tanpa dokumen yang lengkap untuk kemudian dijual ke Timor Leste.
"Komplotan tersebut beraksi sejak empat tahun lalu," kata AKBP Nasrun Pasaribu.
"Ratusan kendaraan yang dijual ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain," lanjutnya.
Sebelum diekspor, berbagai motor dan mobil yang dicuri tersangka disimpan di gudang yang ada di Jalan Greges Nomor 61, Kota Surabaya.
Baca Juga: Koplak, Pencuri Motor Ini Dijebak Korbannya Saat Jual Motor Curian Secara Online
Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut yang setiap bulannya selalu ada motor dikirim.
"Tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan," ujarnya Narsun.
"Jumlahnya sesuai permintaan, bisa 10 unit sampai 15 unit," tambahnya.
Untuk motor rata-rata tersangka menjualnya dengan harga Rp 7 juta per unit.