Baca Juga: Geger, 370 Motor Balap Liar Berhasil Disita Polres Kediri Dalam Razia
Adapun keempat orang yang diamankan itu masing-masing AR (18) warga negara Malaysia, FA(16), HJ (16), dan RR (14), ketiganya merupakan warga Serambingan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Ada tiga unit sepeda motor yang turut kami amankan,” kata Rusdi.
Saat penindakan berlangsung, empat orang remaja ini dipaksa tiarap di rerumputan.
Polisi memeriksa identitas masing-masing pembalap balap liar ini.
Baca Juga: Gara-gara Jump Start, Pembalap Liar Babak Belur Dipukuli Panitia
Usai melakukan penindakan pada Minggu (7/2/2021) dinihari itu, keempat remaja tersebut dibawa ke Polsek Limapuluh.
“Bersyukur kali kami mereka ini diamankan. Karena aksi balap liar ini sering mengganggu istirahat warga,” kata Fadli (32), warga Perkebunan Tanah Itam.
Dia mengatakan, aksi balap liar ini juga dikhawatirkan memicu kecelakaan lalu lintas.
Warga khawatir, saat mereka melintas ditabrak oleh para pebalap liar ini.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tiga Joki Balap Liar yang Masih di Bawah Umur Dipaksa Tiarap Setelah Kedapatan Kebut-kebutan