Dikira Pelaku Balap Liar, Seorang Remaja Ditusuk, Ternyata Salah Sasaran

By Indra Fikri, Sabtu, 6 Februari 2021 | 17:30 WIB

Dikira pelaku balap liar, seorang remaja di kota Padang, Sumatera Barat, ditusuk senjata tajam jenis arit, ternyata salah sasaran.

Gridmotor.id - Dikira pelaku balap liar, seorang remaja di kota Padang, Sumatera Barat, ditusuk senjata tajam jenis arit, ternyata salah sasaran.

Remaja berinisial RRP (17) ditusuk oleh seorang pemuda berinisial MAF (18), yang merupakan seorang buruh harian lepas.

Pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena kesal dengan aksi balap liar di kawasan itu.

Ternyata, dia salah orang, bukan pelaku balap liar yang dia tusuk.

Baca Juga: Geger, 370 Motor Balap Liar Berhasil Disita Polres Kediri Dalam Razia

Baca Juga: Gara-gara Jump Start, Pembalap Liar Babak Belur Dipukuli Panitia

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami mengatakan, korban berinisial RRP (17) merupakan seorang pelajar.

"Kejadiannya pada hari Minggu dini hari (17/1/2021). Itu terjadi di Simpang 4 Bungus Teluk Kabung," kata Zamzami, Selasa (2//2/2021).

Diceritakannya, saat itu ada yang sedang melakukan aksi balapan liar di jalanan.

"Sedangkan korban ini baru keluar dari warung, dan pelaku mengira korban adalah pelaku balapan liar," katanya.

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Pembalap Liar Tabrak Pemotor, Joki Bonyok Dikeroyok Warga

Zamzami menyebutkan, pelaku langsung menusukkan arit ke arah korban sehingga mengenai paha.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungus Teluk Kabung," katanya.

Ia mengatakan, korban melaporkan ke pihaknya terkait perkara tindak pidana penganiayaan.

"Kita lakukan lidik dan akhirnya diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku," katanya.

Baca Juga: Razia Aksi Balap Liar di Kota Blitar, Polisi Berhasil Amankan 52 Orang

Pihaknya mengamankan pelaku pada Sabtu tanggal 23 Januari 2021 di dekat lampu merah Jati Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Bungus," katanya.

Ia menyebutkan, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUH-Pidana Jo Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam perkara tindak pidana penganiayaan," katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa sehelai baju dan satu arit yang masih ada bekas darah korban.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Dikira Pelaku Balap Liar, Remaja di Padang Kena Tusuk, Ternyata Salah Orang