GridMotor.id - Oknum petugas SPBU bagi-bagi bensin ke pengecer di Kota Sekadau Kalimantan Barat.
Bikers pasti kesal kalau bensin habis karena dibeli pengecer.
Karena ulah pengecer, bensin di SPBU Pertamina tidak terjual secara merata.
Seperti halnya yang diberitakan akun Facebook Kalimantan Barat.
Baca Juga: Viral Video Petugas SPBU Gak Panik Saat BBM Tumpah, Netizen: Layak Jadi Manajer
Baca Juga: Perampokan SPBU, Pemotor Vario Keluarkan Pedang Setelah Isi Bensin
Berita tersebut dibagikan akun Facebook Kalimantan Barat pada hari Jumat (5/2/2021) kemarin.
Sebuah SPBU di Kota Sekadau dipenuhi dengan jerigen-jerigen besar.
SPBU dengan nomor 64.786.06 itu terletak di Jalan Sintang pal 4, Kota Sekadau.
Derigen-derigen tersebut dibawa menggunakan motor dan ada juga yang menggunakan mobil pikap.
Baca Juga: Perampok Bermotor Bersenjata Senapan Berhasil Gasak Uang Rp 561 Juta
Oknum petugas SPBU pun dengan santai mengisikan bensin ke dalam jerigen pelanggan.
Dikonfirmasi pihak Kalimantan Barat bahwa pengawas SPBU memperbolehkan petugasnya menjual ke pengecer untuk dijual lagi.
Sedangkan pihak oknum petugas SPBU tidak memberikan komentar apa-apa.
Padahal memperjualbelikan kembali bensin yang dibeli dari SPBU Pertamina melanggar undang-undang.
Baca Juga: Geger, Video Petugas SPBU Dibacok Karena Menegur Pemotor yang Merokok
Hal itu sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada pasal 53 UU No. 22/2001, dijelaskan besaran denda yang harus dibayar pengecer bensin.
"Setiap orang yang melakukan :
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)." sebut isi Pasal 53 UU No.22/2001.
Klik LINK ini untuk melihat postingan lengkapnya.