Baca Juga: Biadab, Pemotor Seret Anjing di Tangerang Polisi Tolak Tangkap Pelaku
"Mengenai maksud dan tujuan sopir menabrak anggota adalah supaya korban jatuh dan tidak bisa mengejar lagi," jelas Gatot.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Agar tidak terulang kejadian yang serupa, Gatot mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut atau panik saat ada operasi yustisi.
"Ikuti saja aturannya, kalau tidak ada permasalahan pasti tidak dilakukan tindakan apa-apa," ucap Gatot.
Baca Juga: Miris, Anjing Diseret Motor Pelakunya Tidak Bisa Dilaporkan, Ini Alasan Polisi
"Kalau pun ada pelanggaran, penindakannya hanya dikasih teguran lisan, kalau sudah parah paling tilang aja," tambahnya.
"Jadi enggak perlu takut, kecuali kalau melakukan tindak pidana, itu pasti akan kita curigai," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Polantas di Jawa Timur Disenggol Elf hingga Jatuh, Apa Motifnya?"