GridMotor.id - Kronologi polisi jatuh dari motor disenggol sopir Isuzu Elf di Probolinggo, Jawa Timur.
Sebelumnya viral di media sosial video mobil Isuzu Elf menyenggol polisi hingga jatuh dari motor.
Salah satu yang memposting video itu adalah akun Instagram @viralterkini99.
Video itu diunggah hari Selasa (2/2/2021) kemarin.
Baca Juga: Niatnya Baik Bukan Mau Menilang, Sopir Isuzu Elf Malah Senggol Polisi Sampai Terkapar
Baca Juga: Sok Jagoan Sopir Isuzu Elf Sengaja Senggol Polisi Hingga Jatuh dari Motor
Tak lama dari kejadian, sang sopir Isuzu Elf itu berhasil ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, peristiwa tersebut memang benar terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (2/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Atas kejadian itu, lanjut Gatot, anggota Satlantas atas nama Ivan Sutiarso, dari Polres Probolinggo mengalami luka ringan dan satu motor dinas mengalami kerusakan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan. Kondisi dari anggota alhamdulillah dalam keadaan baik, hanya luka ringan, lecet-lecet saja, cuma kerugian materil satu unit motor patroli lalu lintas," ujar Gatot dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Gatot menambahkan, peristiwa itu terjadi bermula saat Polres Probolinggo melakukan operasi yustisi.
Kemudian, setelah itu ada mobil mini bus yang tidak berhenti namun justru menambah kecepatannya.
"Itu si sopir saat melihat operasi yustisi, justru kabur menambah kecepatan, itu yang menambah kecurigaan daripada anggota," kata Gatot.
Baca Juga: Fatal, Gara-gara Motor Tak Pakai Lampu Utama, Honda BeAT Dihajar Elf Nyawa Pun Melayang
"Kemudian, oleh anggota atas nama Ivan Setiarso mengejar untuk menghentikan kendaraan tersebut," sambungnya.
"Tetapi, sopir minibus itu bukannya berhenti, tetapi malah dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke motor patroli anggota," lanjutnya.
Mengetahui hal tersebut, anggota lain lalu melakukan pengejaran terhadap sopir elf tersebut dan akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku, lanjut Gatot, berhasil diamankan di kediamannya saat sedang bersembunyi.
Baca Juga: Biadab, Pemotor Seret Anjing di Tangerang Polisi Tolak Tangkap Pelaku
"Mengenai maksud dan tujuan sopir menabrak anggota adalah supaya korban jatuh dan tidak bisa mengejar lagi," jelas Gatot.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Agar tidak terulang kejadian yang serupa, Gatot mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut atau panik saat ada operasi yustisi.
"Ikuti saja aturannya, kalau tidak ada permasalahan pasti tidak dilakukan tindakan apa-apa," ucap Gatot.
Baca Juga: Miris, Anjing Diseret Motor Pelakunya Tidak Bisa Dilaporkan, Ini Alasan Polisi
"Kalau pun ada pelanggaran, penindakannya hanya dikasih teguran lisan, kalau sudah parah paling tilang aja," tambahnya.
"Jadi enggak perlu takut, kecuali kalau melakukan tindak pidana, itu pasti akan kita curigai," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Polantas di Jawa Timur Disenggol Elf hingga Jatuh, Apa Motifnya?"