GridMotor.id - Biadab banget, pemotor seret anjing di Tangerang viral di media sosial, tapi polisi tolak tangkap pelaku.
Sebuah foto viral di media sosial memperlihatkan pemotor menyeret seekor anjing yang dicuri.
Pada foto, nampak dua pria yang mengendarai motor dengan pelat nomor B 3759 CPT.
Pria yang dibonceng terlihat sedang menyeret seekor anjing menggunakan tali tuntun.
Baca Juga: Miris, Anjing Diseret Motor Pelakunya Tidak Bisa Dilaporkan, Ini Alasan Polisi
Anjing yang diseret itu tampak terjatuh ke sisi kiri dan mengenai aspal.
Kronologi
Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna mengatakan, awalnya anjing tersebut sedang berada di toko bangunan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Lalu ada dua pria yang mencuri anjing tersebut tanpa diketahui orang yang menjaga toko, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 06.55 WIB.
Beberapa menit kemudian, penjaga toko menyadari bahwa anjing itu telah dicuri.
"(Lalu), penjaga toko itu mengejar (dua pencuri itu), tapi enggak sempat terkejar karena terhalang angkot," kata Anisa dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, penjaga itu melaporkan kejadian ke pemilik anjing yang juga berada di wilayah Curug.
Tak lama, salah seorang pengendara mengambil foto anjing itu sedang diseret di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Saksi yang memotret langsung mengirimkan gambar tersebut ke Natha Satwa Nusantara.
Baca Juga: Sadis! Viral Pemotor Sekap dan Pukuli Anjing Sampai Tewas di Bali, Begini Fakta-faktanya
Oleh karenanya, Anisa melaporkan dua pria yang berada di foto dengan Pasal 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Laporan ditolak polisi
Di hari yang sama, sang pemilik melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian dibantu oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara.
Akan tetapi, laporan itu ditolak oleh polisi karena dokumen yang Anisa bawa belum lengkap.
"Kami harus memiliki bukti kepemilikan anjing tersebut," ungkap Anisa.
Baca Juga: Serpong Geger, Kepergok Mau Curi Motor Pelaku Tewas Dikeroyok Massa
Padahal, pemilik anjing tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan.
"Semoga ada cara lain untuk membuktikan. (Bukti) berupa foto dari kecil (pemilik dan anjingnya) atau lainnya," ujar dia.
Selain alasan tersebut, kata Anisa, faktor tempat peristiwa itu terjadi juga menjadi permasalahan lain.
Pasalnya, penyeretan itu awalnya dilakukan di Curug dan diduga diseret sampai wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga: Apes Bener, Maling Motor Malah Kehilangan Motor dan Nyawanya Saat Beraksi
Sehingga, yayasan tersebut serta pemiliknya harus membuat laporan ke Polresta Tangerang Selatan.
Sebab, Curug masih berada di wilayah administratif Polresta Tangerang Selatan.
"Tapi, pemilik sendiri sudah lapor ke Polsek. Terus dari Polsek, disuruh lapor ke Polresta (Tangerang Selatan)," papar Anisa.
Saat melapor ke Polsek, sebut Anisa, sang pemilik juga mendapat penolakan yang sama dari Polsek Curug.
Baca Juga: Tangerang Geger, Pencuri Ngaku Driver Ojol Hipnotis Kasir Gasak Uang dan HP
Lagi-lagi, polisi menanyakan surat kepemilikan anjing.
Sepanjang itu tidak ada, maka laporan dugaan kekerasan terhadap hewan itu tak bisa diproses polisi.
"Kalau masih sulit juga, kami lapornya ke Polda deh, Polda Metro (Jaya)," tuturnya.
Secara terpisah, pemilik anjing, Heri Suprianto, mengakui kesulitan melaporkan masalah ini ke polisi.
Baca Juga: Berkat Knalpot Racing, Korban Curanmor Gak Jadi Kehilangan Motor
"Enggak bisa (laporan) karena enggak ada bukti kepemilikan," ungkap Heri.
"Kecuali kalau pelaku ditangkap tangan, baru bisa dibuktikan (kepemilikan anjing tersebut)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kasus Anjing Diseret Pengendara Motor, Hewan Curian hingga Laporan Ditolak Polisi"