Bantuan Rp 3 Juta Disalurkan 4 Bulan Nonstop, Cukup Daftar Siapkan KK dan KTP

By Ahmad Ridho, Selasa, 2 Februari 2021 | 11:15 WIB

Bantuan Rp 3 juta siap disalurkan 4 bulan nonstop, cukup daftar siapkan KK dan KTP.

GridMotor.id - Bantuan Rp 3 juta siap disalurkan 4 bulan nonstop, cukup daftar siapkan KK dan KTP.

Kabar bagus buat bikers yang belum kebagian bantuan karena pemerintah akan menyalurkan BLT PKH.

Bantuan Rp 3 juta ini rencananya akan disalurkan selama 4 bulan nonstop.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2020 Pemerintah memberikan berbagai macam bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: BST Rp 300 Ribu Segera Disalurkan Lagi, Siapkan KTP dan NIK

Baca Juga: Daftar Bantuan Rp 300 Ribu Pakai KTP dan KK, Ditransfer Pemerintah Tiap Bulan

Salah satunya yaitu Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang banyak diburu masyarakat terdampak.

Bantuan PKH juga diberikan sebesar Rp3 Juta selama satu tahun penuh pada ibu hamil dan balita

Banyak penerima yang berharap BLT PKH akan tetap dilanjutkan di tahun 2021 hingga begitu menanti kabar terbarunya.

Melansir dari Kompas.com yang mengutip dari indonesia.go.id, setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 hingga Rp 3 juta per tahun.

Baca Juga: Cuma ketik NIK KTP, Cek Link Ini Untuk Dapat Bantuan Rp 300 Ribu

Bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.

Waktu Penyaluran

Pada 2021, pemerintah mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga.

Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 juta Sudah Disalurkan, Catat 3 Syarat Pencairannya

BLT bagi ibu hamil dan balita, juga penerima PKH lainnya per keluarga nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Pemerintah menetapkan, penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.

Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Sedangkan komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Baca Juga: Cek Nama Kamu dari HP Apakah Dapat Bantuan Rp 200 Ribu Tiap Bulan Selama Setahun

Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.

a. Komponen kesehatan

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Diberikan 4 Bulan Nonstop, Cek Lewat HP dan Siapkan KTP

-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

b. Komponen pendidikan

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun

Baca Juga: Bantuan Rp 3 Juta Dibagikan 3 Bulan Nonstop, Daftar Pakai KTP dan KK

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.

Batasan Bantuan

Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Gampang Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Bisa Langsung Dicoba

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru

3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir

4. Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS

Baca Juga: Bawa Buku Tabungan, ATM dan Data Diri Bantuan Uang Rp 2,4 Juta Cair

6. File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel

10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https:// dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: blt-pkh-ibu-hamil-dan-balita-rp-3-juta-simak-begini-cara-daftarnya-?page=all&_