Miris, Anjing Diseret Motor Pelakunya Tidak Bisa Dilaporkan, Ini Alasan Polisi

By Indra GT, Selasa, 2 Februari 2021 | 07:29 WIB

Ilustrasi Anjing diseret pakai motor

Lokasi kejadian merupakan syarat utama dalam membuat laporan ke Polisi agar jelas wilayah hukumnya.

Baca Juga: Geger Polisi Temukan Dua Anak Anjing Terjebak di Dalam Jok Motor Sitaan Balap Liar, Begini Kronologinya

Kejadian anjing di seret pakai motor dilakukan di Curug, Kabupaten Tangerang dan diduga diseret sampai wilayah Kota Tangerang, Banten.

Sehingga ada dua wilayah hukum Kepolisian yang membuat pelapor belum paham.

Sehingga, yayasan tersebut serta pemiliknya harus membuat laporan ke Polresta Tangerang Selatan.

Sebab, Curug masih berada di wilayah administarif Polresta Tangerang Selatan.

Baca Juga: Panik Gara-gara Dikejar Anjing, Pengendara Motor yang Lagi Bonceng Anak Istrinya Terjatuh dan Terlempar dari Motor

"Tapi, pemilik sendiri sudah lapor ke Polsek. Terus dari Polsek, disuruh lapor ke Polresta (Tangerang Selatan)," papar Anisa.

Saat melapor ke Polsek, sebut Anisa, sang pemilik juga mendapat penolakan yang sama oleh Polsek Curug.

Lagi-lagi, polisi menanyakan soal surat kepemilikan.