Daftar Bantuan Rp 300 Ribu Pakai KTP dan KK, Ditransfer Pemerintah Tiap Bulan

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 31 Januari 2021 | 14:03 WIB

Ilustrasi KTP dan KK. Daftar bantuan Rp 300 ribu pakai KTP dan KK, dibagikan pemerintah tiap bulan.

GridMotor.id - Daftar bantuan Rp 300 ribu pakai KTP dan KK, bakal ditransfer pemerintah tiap bulan bro.

Berbagai bantuan pemerintah terus dibagikan di awal tahun 2021 yang masih tinggi kasus Covid-19.

Salah satu program bantuan pemerintah, yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bantuan Rp 300 ribu yang dibagikan tiap bulan.

Bikers yang mendapatkan bantuan pemerintah BST bisa memakainya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau sekedar servis motor.

Baca Juga: Cuma ketik NIK KTP, Cek Link Ini Untuk Dapat Bantuan Rp 300 Ribu

Baca Juga: Cek di Sini Apakah Dapat Bantuan Rp 300 Ribu, Disalurkan 4 Bulan Nonstop

Nama brother harus tercantum dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar mendapatkan bantuan Rp 300 ribu tiap bulan.

Bikers pemegang KIS akan didaftarkan di DTKS sebagai Penerima bantuan dan sebagai Penerima Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika sudah punya Kartu KIS dan mau tahu apakah namanya terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 ribu, bisa langsung cek di laman dtks.kemensos.go.id.

Cukup masukkan NIK (Nomor KTP) dan nama sesuai KTP.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 juta Sudah Disalurkan, Catat 3 Syarat Pencairannya

Secara online, brother bisa cek namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau enggak.

Caranya buka di dtks.kemensos.go.id kemudian login.

Lalu, pilih ID Kepesertaan yang dimiliki, meliputi ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Kemudian akan muncul keterangan brother termasuk penerima bantuan atau enggak.

Cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cek Nama Kamu dari HP Apakah Dapat Bantuan Rp 200 Ribu Tiap Bulan Selama Setahun

Selain itu, penerima BST Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT.

Kalau tidak punya rekening, surat itu wajib dibawa saat datang ke Kantor Pos untuk mencairkan bantuan Rp 300 ribu.

Masyarakat juga perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Selain dapat bantuan Rp 300 ribu, bikers pemegang kartu KIS juga akan mendapatkan pengobatan gratis.

Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Diberikan 4 Bulan Nonstop, Cek Lewat HP dan Siapkan KTP

Cara mencairkan bantuan Rp 300 ribu

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.

Sementara, mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, cara pencairan bansos tunai Rp 300 ribu yakni dengan datang ke kantor pos terdekat.

Baca Juga: Bantuan Rp 3 Juta Dibagikan 3 Bulan Nonstop, Daftar Pakai KTP dan KK

Makanya bikers akan diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.

Selain itu, jangan lupa untuk memakai masker dan tetap menjaga jarak

Setiba di kantor pos, tunggulah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Ilustrasi bantuan Rp 300 ribu dari pemerintah cair

Baca Juga: Gampang Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Bisa Langsung Dicoba

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Bikers akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Untuk membuat kartu KIS, berikut syaratnya dikutip dari laman kodebpjs.com:

1. Masyarakat yang tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi yang lemah, disability, gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.

2. Masyarakat yang namanya tercantum dalam sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS.

3. Pemegang kartu Jamkesmas.

4. Memiliki Kartu Keluarga.

5. Melampirkan KTP masing masing anggota keluarga.

6. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

7. Melampirkan surat pengantar dari puskesmas.

8. Cara Membuat Kartu KIS

9. Cara Membuat Kartu KIS

Baca Juga: Bawa Buku Tabungan, ATM dan Data Diri Bantuan Uang Rp 2,4 Juta Cair

Cara Membuat Kartu KIS:

1. Menyiapkan KTP masing masing anggota keluarga yang namanya tercantum di Kartu Keluarga.

2. Menyiapkan fotocopy dan yang asli Kartu Keluarga.

3. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

4. Kemudian pergilah ke puskesmas dan mintalah surat pengantar pendaftaran KIS sebagai peserta PBI.

5. Selanjutnya datang langsung ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor antrian.

6. Setelah dipanggil berikan dokumen yang sudah kalian siapkan kepada petugas BPJS.

7. Setelah itu akan diberikan formulir pendaftaran yang wajib kalian isi dengan benar.

8. Kemudian berikan formulir pendaftaran yang sudah kalian isi tadi kepada petugas, lalu kalian akan dimintai untuk menunggu proses pencetakan kartu KIS.

9. Setelah itu akan dipanggil kembali untuk mengambil kartu KIS.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buka dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BST