Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut. Selama penyidikan, GA didampingi petugas dinas sosial dan petugas Bapas.
“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orangtuanya. Namun, proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.
Petugas dari dinas sosial dan Bapas akan mendampingi pelaku dan orangtuanya selama tujuh hari.
Mereka juga melakukan peneilitan di lingkungan tempat tinggal pelaku untuk mencari tahu perilaku anak tersebut.
Baca Juga: Maling Koplak, Curi Besi Seberat 200 Kg Naik Motor, Langsung Jomplang
Hasil penelitian itu akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Menurut Sigit, Bapas dan dinas sosial memiliki wewenang menentukan GA diserahkan ke panti rehabilitasi atau orangtuanya.
Jika dikembalikan ke orangtua maka GA diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan dinas sosial.
“Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3,” jelas Sigit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Terlihat Keren, Bocah Kelas 5 SD Nekat Curi Sepeda Motor Milik Ketua RT, RW, dan Pensiunan Polisi"