"Dari para tersangka berhasil diamankan dua pucuk senjata api rakitan yang dibawa dan dipergunakan oleh para pelaku untuk berjaga-jaga apabila saat melakukan pencurian ada yang menghalangi aksinya," kata Guruh.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bisa Gasak Lima Motor dalam Sehari, Sindikat Curanmor di Jakarta Utara Dibekali Senjata Api