Baca Juga: Balap Liar Antasari Bikin Warga Keki, Polisi Kandangin Puluhan Motor
Menurutnya, dibandingkan balap liar, waktu yang dimiliki bisa digunakan untuk aktivitas lain yang lebih bermanfaat.
"Terlebih lagi ini masa Pandemi Covid-19, lebih baik di rumah saja tidak melakukan arak-arakan yang meresahkan warga," jelasnya.
Untuk pengambilan motor tersebut, pemilik motor harus melalui proses sidang dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.
Selain itu, wajib melengkapi kendaraan sesuai spesifikasi pabrik, pemanggilan orang tua, hingga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Pelaku Balap Liar Langsung Bubar, Polisi Datang Sambil Lepas Tembakan
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Balap Liar Sore Resahkan Warga, Polisi Ponorogo Sita 19 Motor Knalpot Brong