Viral Video Sejoli Mesum di Halte, Si Wanita Cuma Dibayar Segini

By Erwan Hartawan, Selasa, 26 Januari 2021 | 21:50 WIB

Pasangan sejoli mesum di Halte

Baca Juga: Terungkap, Ini Hubungan Pelaku Pria dan Wanita yang Mesum di Motor

Mengutip dari Tribunnews,  Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyampaikan, MA sering mangkal di sekitar lokasi.

"Terduga pelaku ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajaklah dia melakukan perbuatan asusila," ujar Burhanuddin.

Saat ini, polisi baru menangkap pelaku wanita yang berinisial MA. Sementara, pasangan pria saat ini masih pencarian.

MA dijerat Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Asusila.

Baca Juga: Viral Pasangan Nekat Mesum di Atas Motor, Warganet Kasih Komentar Lucu

Ancamannya pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.