- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Nah simak lagi cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM, di antaranya:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Disalurkan Pemerintah, Siapkan KTP dan Kode Verifikasi
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Dari HP Cek Nomor KTP Anda Apa Termasuk Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta