Dari HP Cek Nomor KTP Anda Apa Termasuk Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta

By Aong, Rabu, 20 Januari 2021 | 09:06 WIB

Masukkan nomor KTP dari HP untuk mengecek bantuan pemerintah Rp 2,4 juta

MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau BLT terus dibagikan kepada warga agar roda perekonomian berjalan lancar.

Dari HP cek nomor KTP anda apa termasuk penerima bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah sebagai modal usaha.

Bantuan pemerintah atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) Rp 2,4 juta sebagai tambahan modal usaha diberikan kepada pelaku UMKM

Banpres atau bantuan presiden diberikan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Bukan Saling Bantu, Dua Geng Motor Malah Bentrok Hingga Ada Yang Tewas Saat Galang Dana Bantuan

Baca Juga: Cek Lewat HP Gak Perlu ke Bank Bantuan Rp 2,4 Juta Cair, Buruan Dicek Bro

Di tahun 2020 lalu BLT UMKM sudah disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro atau pelaku UMKM.

Di tahun 2021 ini yang akan menerima bantuan UMKM atau BPUM ini lebih banyak lagi yaitu ditargetkan dapat tersalurkan kepada 20 juta pelaku usaha.

Bantuan senilai Rp 2,4 juta ini disalurkan melalui bank pemerintah, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Sebelum mencairkan dananya, cek terlebih dahulu apakah mendapatkan BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Bantuan Rp 200 Ribu Diberikan Setahun Nonstop Sudah Cair 4 Januari

Khusus nasabah bank BRI, dapat mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.

Selanjutnya diminta memasukkan nomor KTP.

Selain bisa dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka Anda harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Siapin KTP dan Data Lain Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah Bakal Cair

Cara cek penerima BLT UMKM program BPUM di BRI

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Isi Nomor KTP, KK dan Data Diri Lengkap

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI

Cara mencairkan BLT UMKM program BPUM di BRI

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Segera Cek BRI Online Bantuan Modal Usaha Rp 2,4 Juta Langsung Ditransfer

Alasan Tidak Mendapatkan BLT UMKM Program BPUM

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."

"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujar Nurul Rahman, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagikan Cek Nama Anda Dari HP Apa Termasuk Sebagai Penerima

"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan program BPUM senilai Rp 2,4 juta ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.

Dia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.

"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Video Pemotor Ramai Antri Mengambil Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu

Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang, namun prosesnya masih dalam tahap pembahasan.

"Rencana masih dilanjutkan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggarannya juga masih dalam pembahasan," jelasnya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Baca Juga: Video Pemotor Ramai Antri Mengambil Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

3. Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Diberikan 4 Bulan Nonstop, Cukup Masukkan NIK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama Lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang Usaha.

5. Nomor Telepon.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Cuma Isi Tanggal Lahir dan Nomor KTP

Syarat penerima bantuan BLT UMKM Program BPUM

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Cara Cairkan Dana Senilai Rp 2,4 Juta.