Gridmotor.id - Polisi ciduk tiga pelaku pencurian motor, yang sedang mengangkut motor curian pakai truk.
Kelompok pencuri motor itu ditangkap oleh aparat Polsek Cipondoh pada Kamis (14/1/2021) minggu lalu.
Tiga orang pelaku berinsial AS, KW dan EW ditangkap setelah ada laporan dari seorang warga Kota Tangerang, Banten.
Dari situlah aparat kepolisian mulai bertindak.
Baca Juga: Maling Koplak, Curi Besi Seberat 200 Kg Naik Motor, Langsung Jomplang
Baca Juga: Berkat Knalpot Racing, Korban Curanmor Gak Jadi Kehilangan Motor
"Pelapor bilang kalau ada transaksi jual beli kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat di Rest Area KM 14 Tol Tangerang - Jakarta (pada) Kamis lalu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya para anggota pun langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi yang didapat.
Ketika meninjau lokasi, polisi mendapatkan lima buah motor dan dua di antaranya tidak memiliki surat kendaraan. Motor-motor itu sedang diangkut dalam sebuah truk.
"Saat melakukan peninjauan di wilayah tersebut, kami menemukan sebuah truk yang mengangkut motor-motor tak bersurat," ujar Deonijiu.
Baca Juga: Tegang, Polisi Ciduk 3 Pelaku Curanmor di Jakarta, Dua Tersangka Didor Petugas
Polisi lalu mengintrogasi sopir truk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku akan mengirim motor-motor tersebut ke Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Tersangka mendapat motor dari tersangka pelaku lain di wilayah Karawang, Jawa Barat.
"Di Karawang, kami juga menemukan lima unit motor tanpa surat lengkap dan dua pelaku lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Honda Scoopy Raib Digondol Maling Kunci Setang dan Alarm Gak Dianggap, Situasi Sepi Jadi Kesempatan
Deonijiu menjelaskan, ketiga tersangka pelaku hendak menjual motor-motor itu di Ogan Komering Ulu karena di sana bisa dengan mudah menjual motor tak bersurat.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asus curanmor ini," papar dia.
Para tersangka dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polsek Cipondoh Tangkap 3 Pelaku Pencurian Motor Antar Provinsi"