Polisi lalu mengintrogasi sopir truk tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku akan mengirim motor-motor tersebut ke Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Tersangka mendapat motor dari tersangka pelaku lain di wilayah Karawang, Jawa Barat.
"Di Karawang, kami juga menemukan lima unit motor tanpa surat lengkap dan dua pelaku lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Honda Scoopy Raib Digondol Maling Kunci Setang dan Alarm Gak Dianggap, Situasi Sepi Jadi Kesempatan
Deonijiu menjelaskan, ketiga tersangka pelaku hendak menjual motor-motor itu di Ogan Komering Ulu karena di sana bisa dengan mudah menjual motor tak bersurat.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asus curanmor ini," papar dia.
Para tersangka dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polsek Cipondoh Tangkap 3 Pelaku Pencurian Motor Antar Provinsi"